Berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Merakurak Tanggal 07 Februari 2020 Nomor 141/94/414.413/2020 Perihal Rekomendasi Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa Tahun 2020, dengan ini disampaikan bahwa di Desa Tuwirikulon Kecarmatan Merakurak akan dilaksanakan Pengisian Jabatan Perangkat Desa, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Tuwrikulon, bahwa telah dibuka Pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Tuwirikulon Kecaniatan Merakurak Kabupaten Tuban
Adupun jabatan Perangakat Desa yang lowong adalah:
Kepala Dusun Krajan ( Kadus Krajan )
Syarat Pendaftaran
Yang dapat mendaftarkan menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah
Penduduk desa Tuwirikulon, Kecamatan Merakurak, Warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia;
- Berpenididikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran
- Mampu mengoperasikan komputer,
- Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang
- Berkelakuan baik:
- Tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Berkas Administrasi Persyaratan
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup
- Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar
- Fotokopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian
- Surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan tidak sedang dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai peaku kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara
- Surat pernyataan sanggup berdomisili diwilayah dusun setempat, khusus bagi calon kepala dusun yang melamar didusun lain dan masih dalam wilayah satu desa
- Pas foto berwarna terabaru ukuran 4X6
Waktu Dan Tempat Pendaftaran
Pengumuman dibuka mulai hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 dan ditutup pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020
Tempat pendaftaran
Penerimaan pendaftaran bakal calon perangkat desa dilaksanakan oleh tim pengangkatan perangkat desa setiap hari dan jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 14.30, bertempat disekertariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa yaitu di Balai Desa Tuwirikulon Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.
Ketentuan lain
pendaftaran bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran